Dilihat : kali
Serupa serupa Badal Haji yang ialah ibadah yang dicoba seorang atas sapaan orang lain
yang telah tewas ataupun tidak sanggup pergi karna situasi raga.
Badal Umroh yakni memandatkan ataupun menukar penerapan umroh buat orang lain.
Hukum badal haji terdapat dalam satu buah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,
" Seseorang wanita dari anak cucu Juhainah tiba terhadap Rasulullah bertanya,
" Rasulullah! Ibuku sempat bernadzar mau melakukan ibadah haji,
sampai dia tutup usia sementara itu ia belum melangsungkan ibadah haji itu, apakah saya dapat menghajikannya?.
Rasulullah menanggapi" Hajikanlah untuknya, dalihnya ibumu memiliki hutang kalian serta harus membayarnya bukan?
Bayarlah hutang Allah, karna hak Allah lebih berwenang buat dipadati,"( H. R. Bukhari& Nasa’ i).
Para fuqaha( pakar fiqih) sebagai biasa merestui menunaikan umroh guna orang lain,
karna umroh sepadan perihalnya dengan haji bisa terdapat badal di dalamnya.